Selama empat tahun PT Sanusi Karsa Tama (Sakatama) eksis membangun rumah subsidi di Kabupaten Maros. Dimulai dari kawasan Bumi Salam Sejahtera (BSS) 2, Sakatama mengembangkan sayapnya dengan membangun kawasan BSS Land Mandai.
Tidak puas dengan kedua lokasi ini, owner PT Sanusi Karsa Tama, H Abdul Salam, sejak beberapa waktu lalu kembali membuka kawasan perumahan baru, Bukit Indah Kapuk. Ketiga kawasan perumahan ini semuanya berada di Kabupaten Maros.
”Syukur alhamdulillah, kepercayaan masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi yang dibangun PT Sakatama. Ini tentu tidak terlepas dari kualitas bangunan yang kami utamakan serta pemilihan lokasi perumahan yang terbilang cukup strategis. Tetap eksis dibisnis pembangunan perumahan di Kabupaten Maros, tentunya tidak terlepas dari dukungan dan support Pemerintah Kabupaten Maros dan lembaga perbankan khususnya Bank BTN,” ujar H Abdul Salam ketika dihubungi BKM ketika merayakan HUT keempat PT Sanusi Karsa Tama di Coffee Galang, Senin (4/3).
Sakatama sendiri mulai didirikan pada 3 Maret 2015. Perayaan HUT Sakatama meski dilakukan secara sederhana dan dadakan, namun berlangsung cukup meriah. Pasalnya, dirangkaikan dengan penandatanganan akad kredit 32 orang calon penghuni atau user Sakatama didua lokasi, yakni di BSS Land Mandai dan Bukit Indah Kapuk.
”Selama tahun 2019, kami sudah tiga kali melakukan penandatanganan akad kredit secara massal. Pada akad kredit pertama sebanyak 125 orang user, penandatanganan kedua sebanyak 32 user, dan penandatanganan ketiga kali ini, juga sebanyak 32 user,” kata Salam.
Salam juga menyampaikan, salah satu kendala yang dialaminya selama ini, karena masih adanya aparat ditingkat kelurahan maupun desa yang tidak mau memberikan surat keterangan belum memiliki rumah kepada warganya sendiri.
”Pasalnya, surat keterangan menjadi salah satu syarat yang sudah ditentukan pemerintah pusat kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi. Surat keterangan itu diterbitkan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat warga itu sendiri dengan diketahui lurah maupun desa setempat. Jadi ini bukan kemauan kami selaku pengembang. Tapi merupakan ketentuan atau persyaratan yang dibuat pemerintah sendiri,” tegas Salam